LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong yakin jika kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako yang saat ini tengah dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, tidak akan bermasalah.
"Semua rekomendasi BPK atas temuan pemeriksaan sudah kami tindaklanjuti, termasuk pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pada kegiatan itu," kata Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata melalui Kabid Bina Marga, Haris Santoso, Senin (30/1/2023).
Dijelaskannya, temuan potensi kelebihan bayar ini sudah dikembalikan seluruhnya oleh pihak rekanan yakni CV. QQ ke Kas Daerah (Kasda) yang dibuktikan dengan slip transfer dari bank.
Transfer pertama dilakukan pada 21 Juli 2022 sebesar Rp275.737.000, kemudian transfer kedua pada 13 Mei 2022 sebesar Rp110.000.000 dan transfer ketiga pada 2 Januari 2023 sebesar Rp130.000.000.
"Transfer setoran TGR kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako tahun 2021 dari CV. QQ dilakukan ke rekening RKUD dan buktinya juga disampaikan ke kami," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Toso ini mengakui jika dirinya sudah diperiksa oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Namun, pemeriksaan ini masih sebatas permintaan keterangan klarifikasi.
"Yang pasti, kami akan berupaya kooperatif dalam masalah ini. Kami yakin jika kegiatan itu tidak ada masalah," tukasnya.
Kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako tahun 2021 Rp7,3 miliar di desa leluhur mantan Kajari Lebong, Fadil Regan, yang dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, diduga tidak sesuai spek.
Berdasarkan data dilapangan, kegiatan yang dilaksanakan oleh CV. QQ ini dilakukan atas dasar kontrak Nomor 824/15/620/NK/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021 dengan dana Rp7.364.226.000.
Dalam pelaksanaannya terdapat 3 kali addendum kontrak, pertama addendum tanggal 31 Agustus 2020, kedua addendum tanggal 7 Desember 2021 dan addendum ketiga tanggal 23 Desember 2021, namun addendum ini tidak merubah nilai kontrak.
Dari hasil pemeriksaan oleh Laboratorium Pengujian Teknik Sipil UBL, didapati pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dengan nilai mencapai Rp524.843.600.
Kegiatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis ini diantaranya pekerjaan beton Fc '20 Mpa yang terpasang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan sebanyak 3.57 Mpa.
Sehingga, harga satuan pekerjaan terkoreksi menjadi sebesar Rp1.494.325 dari sebelumnya sebesar Rp2.040.870. Alhasil, diduga telah terjadi kekurangan volume Rp486.425.174 pada pekerjaan beton Fc '20 Mpa.
Tidak hanya itu saja, pada pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A (LPA) atau pondasi perkerasan aspal maupun perkerasan beton yang terletak antara Lapis Pondasi Agregat Kelas B (LPB) dan lapis permukaan atau lapis penutup, juga ditemukan adanya indikasi tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Pada pekerjaan ini, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pekerjaan yang terpasang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan sebanyak 11.43 persen.
Sehingga harga satuan pekerjaan terkoreksi menjadi sebesar Rp645.678 dari sebelumnya sebesar Rp700.758. Hasilnya, diduga terjadi kekurangan kekurangan volume Rp38.418.425.
Pembayaran pekerjaan ini dilakukan 3 kali, pertama pembayaran uang muka 30 persen Rp2.209.267.800 tanggal 27 Agustus 2021 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 1850/SP2D-LS/DPUPR/2021.
Kemudian pembayaran termin 60 persen pada tanggal 18 November 2021 Rp3.092.974.920 sesuai SP2D nomor 3222/SP2D-LS/DPUPR/2021.
Dan termin 98 persen tanggal 31 Desember 2021 Rp1.914.698.760 sesuai SP2D nomor 4674/SP2D-LS/DPUPR/2021.
Pekerjaan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako tahun 2021 yang dilaksanakan CV. QQ ini diketahui mengalami keterlambatan karena bencana alam.
Dinas PUPR-Hub Lebong memberikan perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari, sejak 23 Desember 2021 hingga 11 Februari 2022.
Pekerjaan telah selesai 100 persen pada 10 Februari 2022 dan dibayarkan sebesar Rp7.216.941.480 atau sebesar 98 persen.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait