Lepas Tangan Pemda Lebong Kisruh Saling Lapor ASN, Sekda: Mereka Bersikukuh pada Pendapat Mereka

Debi Antoni
Mustarani Abidin, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong. (iNewsBengkuluUtara.id/Dokumentasi)

Menariknya, meski dikabarkan telah melakukan kekerasan fisik terhadap Ratna Sari, namun dari penyidikan yang dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong tersangka Kepala Dinas Satpol PP Lebong ini justru dijerat dengan pasal 335 tentang Perbuatan Tidak menyenangkan.

Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong melalui Bendahara Barang, Jemmy Charter melaporkan Ratna Sari ke Polsek Lebong Atas dengan dugaan melakukan pengrusakan aset milik Pemda Lebong pada pelaksanaan tugas penertiban aset pemerintah. 

Perkara inipun telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan di Polres Lebong, Kamis (2/2/2023).



Editor : Debi Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network