Terlibat Kasus Curnak, Seorang IRT di Bengkulu diringkus Polsek Kampung Melayu

Ismail Yugo
Kepolisian Sektor Kampung Melayu meringkus dua pelaku curnak di kediaman salah satu pelaku.iNewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

BENGKULU,iNewsBengkuluUtara.id - Terbelit kasus pencurian ternak, ibu rumah tangga, EF (37), warga Kota Bengkulu, diringkus petugas Kepolisian Sektor Kampung Melayu, Kamis (27/4/2023).

Bersama seorang pria berinisial TG (39), EF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan Polisi atas tindak Pidana pencurian sapi milik Nur Arifin, warga Teluk Sepang.

Akibat aksi pencurian ini, korban mengaku mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Keduanya diringkus petugas dikediaman salah satu pelaku tanpa perlawanan.

"Kami ringkus berikut barang bukti satu indukan dan anak sapi berumur satu bulan, serta kendaraan yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian," kata Kapolsek Kampung Melayu Polda Bengkulu, AKP Rahmat.

Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan 4 tentang pencurian dengan ancaman 5 Tahun kurungan.

Editor : Ismail Yugo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network