BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Melalui Surat Edaran, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, melarang pungutan dengan dalih apapun kepada wali murid.
Perintah lisan Bupati Bengkulu Utara, Ir.H Mian ini, tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan setempat, dengan Nomor 1208 Tahun 2023.
Tiga poin penting yang tertulis, memerintahkan kepada seluruh Kepala Sekolah agar menyelenggarakan perpisahan atau pelepasan kelas 6 dan 9, dengan nuansa sederhana sesuai kemampuan masing-masing sekolah.
Pada poin kedua, Sekolah dihimbau untuk tidak melakukan pungutan kepada siawa ataupun wali murid dengan dalih apapun.
Poin terakhir dalam edaran ini, Bupati meminta dilakukan pemantauan pada saat pengumuman kelulusan disetiap tingkatan.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Drs Fahrudin, tertanggal, 19 Mei 2023.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait