Bupati Bengkulu Utara Melarang Pungutan dengan Dalih Apapun ke Wali Murid

Ismail Yugo
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, terkait larangan pungutan kepada siswa/wali murid.iNewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Melalui Surat Edaran, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, melarang pungutan dengan dalih apapun kepada wali murid.

Perintah lisan Bupati Bengkulu Utara, Ir.H Mian ini, tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan setempat, dengan Nomor 1208 Tahun 2023.

Tiga poin penting yang tertulis, memerintahkan kepada seluruh Kepala Sekolah agar menyelenggarakan perpisahan atau pelepasan kelas 6 dan 9, dengan nuansa sederhana sesuai kemampuan masing-masing sekolah.

Pada poin kedua, Sekolah dihimbau untuk tidak melakukan pungutan kepada siawa ataupun wali murid dengan dalih apapun.

Poin terakhir dalam edaran ini, Bupati meminta dilakukan pemantauan pada saat pengumuman kelulusan disetiap tingkatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Drs Fahrudin, tertanggal, 19 Mei 2023.

Editor : Ismail Yugo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network