Pernyataan ini diungkapkan Supriyadi menyikapi aksi puluhan warga Desa Gardu, mendatangi kantor Kejari setempat. Kedatangan warga ini bertujuan meminta agar Jaksa mengusut dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa Gardu Tahun 2016 hingga 2022.
Didampingi Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia wilayah Bengkulu Utara, puluhan warga ini membentangkan spanduk dan tulisan, agar Jaksa mengusut dugaan korupsi sebesar 385 juta rupiah, untuk pengembangan pengolahan limbah karet.
Sementara itu, Kejaksaan setempat menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga ini. Disampaikan Kajari, pihaknya berkomitmen mengentaskan kemiskinan dan peningkatan investasi, baik hingga di tingkat desa.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait