MESUJI, iNewsBengkuluUtara.id - Oknum kepala kampung dan beberapa warga di Kecamatan Way Serdang, Mesuji, Lampung diduga melakukan aksi main hakim sendiri.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizky membenarkan adanya dugaan penganiayaan terhadap seseorang yang diduga melakukan pencurian rontokan (brondolan) buah sawit.
Korban dari tindakan main hakim sendiri tersebut yakni SK (35) warga Desa Panca Warna, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji, Lampung.
"Iya benar, korban berinisial SK dituduh mencuri buah sawit, namun kebenarannya belum dipastikan," ujar Fajri saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).
Fajri menuturkan, dugaan penganiayaan tersebut berawal dari SK ditangkap warga di kebun wilayah Desa Labuhan Baru, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, Jumat (11/8) lalu.
Bukan diserahkan kepolisian atau diminta klarifikasi, lanjut Fajri, SK malah diduga mendapatkan penganiayaan bahkan sempat akan digantung.
"Dia (korban) langsung dituduh meski membantah tuduhan, bahkan warga beli tali untuk mengikat SK," lanjutnya.
Soal dugaan hendak digantung, Fajri mengatakan, polisi masih mendalami hal tersebut dan memeriksa saksi-saksi yang melihat.
"Informasinya iya (hampir digantung), tapi masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Fajri.
Selain dituduh mencuri dan diduga dianiaya, SK juga didenda oleh warga Desa Labuhan Baru sebesar Rp1,1 juta.
Namun, Fajri belum menjelaskan lebih rinci soal denda tersebut. Saat ini proses penanganan perkara masih berlanjut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait