Ucapan tak wajar itu keluar dari mulut korban dengan menggunakan bahasa Bengkulu, usai melihat foto ibu terduga pelaku di platform Facebook miliknya. Dalam Bahasa Indonesia ucapan itu diartikan ''Ibumu ini kayaknya enak untuk disetubihi''.
Perkataan tersebut membuat terduga pelaku tersinggung dan murka. Keduanya pun terlibat perkelahian.
Lalu terduga pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau di dalam kosan dan langsung menusuk korban di bagian perut dan kepala.
''Berdasarkan pemeriksaan sementara dari dokter, korban mengalami luka tusuk sebanyak lebih dari 20 tusukan. Kejadian ini dipicu terduga pelaku anak tersinggung atas ucapan korban yang menghina orantuanya,'' kata Doni, Jumat (1/12/2023).
Sejumlah barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 2 buah dompet milik korban dan pelaku, 1 helai jaket hodie warna hitam milik korban serta lainnya berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.
Editor : Hikmatul Uyun