BENGKULU UTARA, iNewsBengkuluUtara.id - Tiga spesialis pembobolan warung, Nur (33), Reno (21) dan Rajes (19), diringkus otoritas Kepolisian Sektor Putri Hijau, Polda Bengkulu.
Penangkapan ini dilakukan usai petugas menerima laporan resmi atas kasus pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah warga Desa Suka Maju Kecamatan Marga Sakti Sebelat, 22 Mei 2024.
"Atas pencurian puluhan barang, korban merugi hingga Rp 25 juta. Ada yang DPO dan residivis," kata Kapolsek Putri Hijau Iptu Achmad Nizar Akbar.
Ketiganya bakal dijerat atas Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Editor : Ismail Yugo