BENGKULU UTARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan pertambangan PT Putra Maga Nanditama, Kamis (23/6/2022)
Pemanggilan dan pemeriksaan pimpinan perusahaan yang bergerak pada sektor batubara berinisial IA ini, terkait dengan adanya dugaan pengrusakan aset bendungan dan irigasi milik Pemerintah Daerah yang dibangun pada tahun 2021, dengan nilai aset lebih dari 1 milyar rupiah.
Aset milik pemerintah tersebut tertimbun tanah galian akibat aktivitas pertambangan yang berlokasi di Desa Gunung Selan, Kecamatan Argamakmur.
"Hari ini sudah kita periksa guna pengumpulan bahan dan keterangan. Beberapa pihak terkait lainnya juga akan kita panggil," Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Pradhana Probo S, SE, SH, MH, melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH.
Denny mengatakan, dalam pemeriksaan pihak perusahaan berjanji bertanggungjawab atas kerusakan, dengan berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah Bengkulu Utara.
"Untuk materilnya belum bisa kita sebut sekarang, karena masih proses pemeriksaan," tutup Denny.
Editor : Ismail Yugo