JAKARTA, iNewsBengkuluUtara.id - Tersangka utama kematian Brigadir J, Ferdy Sambo menulis surat pembelaan untuk rekan sejawatnya. Ia menegaskan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak bersalah serta tidak terlibat dalam kasus Brigadir J.
Surat dari Ferdy Sambo itu pun diunggah ulang oleh istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah.
Seperti diketahui, sejumlah anggota polisi terseret dalam kasus Brigadir J. Enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Ferdy Sambo sendiri telah meminta maaf kepada rekan sesama polisi yang terdampak atas perbuatannya. Kini, Ferdy Sambo memberikan pembelaan kepada rekan sejawatnya, salah satunya Brigjen Hendra Kurniawan.
Pembelaan Ferdy Sambo terhadap Brighen Hendra Kurniawan ini dituliskan dalam secarik kertas yang ditandatangani di atas meterai, pada 30 Agustus 2022. Surat Ferdy Sambo itu dibagikan oleh Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan melalui akun Instagram Story.
Dalam surat itu, Ferdy Sambo menyebut Brigjen Hendra Kurniawan sudah dikriminalisasi oleh oknum institusi polri.
Lanjut Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan disebut mengetahui borok institusi polri. Sehingga ketika kasus Brogadir J mencuat, suami Seali Syah pun dikriminalisasi dengan dijadikan tersangka obstruction of justice.
"BJP Hendra Kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi, mulai dari hoax ikut mengantar jenazah dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait CCTV. Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas belasan tahun di Biro Paminal hingga dikriminalisasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam?" tulis Seali Syah menyertai postingan surat Ferdy Sambo tersebut, seperti dilihat pada Jumat (2/9/2022).
Dalam surat tersebut, Ferdy Sambo menuliskan bahwa dugaan CCTV di pos satpam Duren Tiga diamankan Brigjen Hendra dan Kombes Agus Nurpatria atas perintah dirinya. Dia mengaku memerintah Hendra selaku atasan langsung.
Brigjen Hendra Kurniawan
"Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan," tulis Ferdy Sambo.
Namun, Ferdy Sambo dalam suratnya menegaskan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus sama sekali tak terlibat perusakan CCTV pos satpam Duren Tiga. Dia menyebut laporan yang menyatakan Brigjen Hendra dan AKBP Agus hanya mengamankan CCTV di rumah dinas Duren Tiga.
"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," tulis Ferdy Sambo.
Di akhir suratnya itu, Ferdy Sambo menyebutkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria adalah aset Polri. Ia berharap dengan pernyataannya itu Hendra Kurniawan dan polisi-polisi lain tidak diproses hukum karena tidak bersalah.
"Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divpropram Polri," tulis Ferdy Sambo.
Isi Lengkap Surat Ferdy Sambo
Berikut isi lengkap surat Ferdy Sambo yang diunggah Seali Syah:
Surat Pernyataan
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama: Ferdy Sambo SH, SIK, MH
Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi
NRP: 730202260
Alamat: Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 Jak-Sel
Dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan sejawat Polri atas penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggal Brigadir Nofriansyah Josua di TKP rumah dinas Duren Tiga. Hal tsb saya lakukan atas skenario atau rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya.
Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.
Terhadap viralnya DVR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan Polri di Dittipidsiber Bareskrim Polri, dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku Kadiv Propam saat itu.
Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.
Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divpropram Polri.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun serta sebagai pertanggungjawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut.
Salam hormat
Jakarta, 30 Agustus 2022
(Materai 10.000 dan tanda tangan)
Ferdy Sambo SH, SIK, MH
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan 7 polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan terkait kasus kematian Brigadir J.
Berikut 7 tersangka tersebut, termasuk Ferdy Sambo:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propram Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Tanggapan Polri
Irjen Ferdy Sambo menulis surat yang menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV di pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut para tersangka memang punya hak mengingkari sangkaan.
"Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Namun, kata Dedi, putusan bersalah atau tidaknya seseorang berada di tangan hakim. Dia mengatakan hakim akan melakukan penilaian berdasarkan fakta persidangan.
"Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya. Itu dulu," ujar Dedi.
Editor : Hikmatul Uyun