BENGKULU UTARA,iNews.id - Kurun waktu dua pekan, ResNarkoba Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, berhasil membekuk 6 pecandu Barang Haram, Rabu (12/10/2022).
Para tersangka, JH, ATG, RH, MR, DS dan MD, merupakan warga Kota Arga Makmur. Kesemuanya ditangkap di empat lokasi berbeda.
Dari tangan para pecandu barang haram ini petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 0, 72 gram serta alat hisap jenis bong.
"Dalam kurun waktu dua pekan. Kami akan kembangkan lagi," kata Waka Polres Bengkulu Utara, Kompol Chusnul Qomar, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Yunan Saputra.
Keenam tersangka yang saat ini mendekam diruang tahanan, terancam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara.
Editor : Ismail Yugo