get app
inews
Aa Read Next : Sebelum Sidang, ART Susi Pelukan dengan Putri Candrawathi dan Cium Tangan Ferdy Sambo

Nonton Sidang Perdana Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Bereaksi saat JPU Bacakan Dakwaan

Senin, 17 Oktober 2022 | 11:54 WIB
header img
Sidang perdana Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J bereaksi saat JPU bacakan dakwaan. Foto: Tangkap Layar iNews TV

JAKARTA, iNewsBengkuluUtara.id - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang melibatkan Ferdy Sambo cs digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini Senin (17/10/2022). Keluarga Brigadir J rupanya menonton sidang perdana itu di televisi.

Dalam sidang hari ini ada 4 terdakwa dihadirkan, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.  Sementara Richard Eliezer atau Bharada E disidang keesokan harinya.

"Sambo, Ibu PC, KM dan RR hari Senin 17 Oktober 2022. Sedangkan untuk Bharada E hari Selasa 18 Oktober 2022," ucap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dikutip dari iNews.id.


Sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel. Foto: MPI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu dieksekusi pada 8 Juli 2022.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui siaran virtual, Senin (17/10/2022).

Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Rupanya, sidang perdana Ferdy Sambo cs itu ditonton oleh keluarga Brigadir J lewat televisi. Saat JPU bacakan dakwaannya untuk Ferdy Sambo cs atas pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

Isi Pasal 340 KUHP diketahui "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." Sedangkan isi pasal 338 KUHP adalah "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."


Sidang perdana Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J bereaksi saat JPU bacakan dakwaan. Foto: Tangkap Layar iNews TV

Keluarga Brigadir J pun bereaksi. Dalam laman Facebooknya, keluarga Brigadir J memperlihatkan tangkapan layar televisi yang menyiarkan secara langsung sidang tersebut.

"Sidang Perdana Ferdy Sambo," tulis Rohani Simanjuntak selaku tante Brigadir J.

Kemudian, Rohani Simanjuntak pun mengungkapkan harapannya untuk sidang Ferdy Sambo hari ini.

"Sidang perdana, semoga berjalan dengan lancar dan yang kita harapkan dikabulkan," tulisnya lagi.

Selain itu, keluarga Brigadir J pun menyelipkan lagu-lagu rohani. "Ku tahu Tuhan dengar doaku. Ku tahu Tuhan dengar peluhku."

Sementara itu, sidang dugaan kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice bakal dilangsungkan pada Rabu (19/10/2022).

Sebelumnya, Polri menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

 

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut