get app
inews
Aa Read Next : Dana BUMDes Dituding Berbau Korupsi, Mantan Kades Gardu Ini Bernyanyi

Kado Akhir Tahun, Kinerja Kejari Lebong Tahun 2022 Nyaris Sempurna, Restorative Justice Over Target

Sabtu, 31 Desember 2022 | 08:55 WIB
header img
Capaian kinerja Kejaksaan Negeri Lebong tahun 2022 nyaris sempurna mencapai 100 persen.

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.co.id - Capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, menjadi kado istrimewa akhir tahun 2022 bagi Korps Adhyaksa.

Hingga akhir tahun, capaian kinerja Kejari Lebong nyaris sempurna 100 persen. Dan yang lebih menggembirakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice sudah over target.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum, menjelaskan pada bidang intelijen dan perdata dan tata usaha negara (Datun), secara umum mencapai 100 persen lebih. 

"Mulai dari kegiatan jaksa masuk sekolah, jaksa menyapa, pengawasan aliran kepercayaan, penerangan hukum hingga ke pengamanan proyek strategis daerah," ungkap Arief.

Kemudian, pada bidang Pidana Umum (Pidum) dengan konsentrasi 4 kegiatan diantaranya Pra Penuntutan, Penuntutan, Eksekusi hingga Restorative Justice. 

"Posisi terakhir pada bidang Pidum ini ada 168 perkara yang kami tangani pratut, penuntutan dari 80 jadi 126, eksekusi dari 80 perkara yang kami capai 110," lanjutnya. 

Khusus pada penyelesaian perkara melalui Restorative Justice atau penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait, Kejari Lebong hanya ditargetkan 1 kasus oleh Kejaksaan Agung.

"Sampai terakhir penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ada 9 kasus dari target 1 kasus, 900 persen," ujar Kajari Lebong ini.

Sedangkan kinerja pada bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Lebong ditargetkan 2 kasus. Namun, selama tahun 2022 pihaknya menangani empat kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lebong.

Dari empat tindak pidana korupsi ini, dua kasus berstatus penyidikan (Sidik) dan dua kasus lainnya masih berstatus penyelidikan (Lidik).

Keempat dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Lebong tahun 2022 yang sudah berstatus sidik ini, masing-masing dugaan korupsi penyertaan modal BUMDes Desa Nangai Tayau I Kecamatan, Amen Tahun 2019-2022. 

Dan, dugaan Tipikor E-Warong dan Penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial RI di Kabupaten Lebong TA 2019-2022.

"Kita sudah menetapkan 1 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi korupsi penyertaan modal BUMDes Desa Nangai Tayau I, namun yang bersangkutan telah kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dari beberapa panggilan tidak hadir ke Kejari Lebong dan informasi yang kami terima tersangka, sudah tidak lagi berada di Kabupaten Lebong," terangnya. 

Selain dua perkara tadi, dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang masih berstatus penyelidikan. 

Diantaranya, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam dugaan kelebihan pembayaran tagihan rekening dan pemeliharaan listrik penerangan jalan umum (LJPU) dan dugaan kebocoran PAD Base Transceiver Station (BTS). 

"Kita juga berhasil menyalamatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dari perkara tindak pidana korupsi anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016," tambah Arief. 

Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dari 3 kegiatan realisasinya mencapai 356 persen. Masing-masing, pelayanan hukum dari target 12 terealisasi 12, pertimbangan hukum dari target 3 terealisasi 44 dan penanganan perkara perdata dari 1 terealisasi 1. 

"Sehingga capaian kinerja kami pada Bidang Datun secara keseluruhan mencapai 356 persen," demikian Arief. 

Editor : Debi Antoni

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut