BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Tertangkap tangan bersama wanita idaman lain, AL (57) oknum Aparatus Sipil Negara di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, didenda Rp5 juta, Rabu (4/1/2023).
Informasi berhasil dirangkum, aksi tak terpuji oknum ASN ini diketahui warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Padang Jaya, pada 9 Desember akhir Tahun lalu.
AL tertangkap basah oleh warga di salah satu ruang kamar rumah milik wanita idamannya. Peristiwa ini pun disaksikan langsung oleh anak kandung WIL ini.
Hasil mediasi dan musyawarah pihak adat desa setempat, keduanya dikenakan denda sebesar Rp5 juta.
"Benar, kami telah lakukan musyawarah dengan lembaga adat Desa kami terkait hal ini, dengan denda lima juta," kata Kepala Desa Tanah Tinggi, Karjan melalui seluler.
Editor : Ismail Yugo