BENGKULU, iNewsBengkuluUtara.id - Cahaya Perempuan WCC (CPWCC) Bengkulu prihatin atas meningkatnya kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di Provinsi Bengkulu. Apalagi, Bengkulu belum genap sebulan ditinggal Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam perhelatan nasional perayaan hari perempuan pada 22 Desember 2022.
"Kami turut prihatin dengan kasus kekerasan seksual terjadi pada anak di awal tahun ini. Termasuk pada kasus pencabulan anak umur 6 tahun yang terjadi di Kabupaten Lebong baru-baru ini," kata Direktur Eksekutif Cahaya Perempuan WCC (CPWCC) Bengkulu, Tini Rahayu di Bengkulu, Sabtu (7/1/2023).
Tini pun berharap kepada semua aparat penegak hukum untuk menjamin hak-hak anak sebagai korban. Tidak hanya hak kebenaran dan keadilan atas kejahatan yang dialami anak umur 6 tahun ini. Termasuk juga hak pemulihan yang difasilitasi pemerintah secara utuh.
"Sudah seharusnya penegak hukum memberi keputusan hukum yang maksimal bagi pelaku sebagai bentuk efek jera bagi orang-orang yang mungkin akan menjadikan dirinya sebagai pelaku karena tidak pernah ada orang yang berniat menjadi korban," kata dia.
Menurutnya, trend kasus kekerasan seksual anak yang meningkat belakangan ini hendaknya juga dimaknai bahwa masyarakat telah mendapatkan informasi yang memadai dan sudah mengerti apa yang harus mereka lakukan ketika menjadi korban kekerasan.
"Begitupun dengan Kabupaten Lebong yang menjadi daerah penerima penghargaan dari Menteri PPPA tahun 2020. Lebong berhasil dalam memberikan informasi untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tentu konsekuensi adalah jumlah kasus meningkat dan kualitas layanan harus dilakukan lebih maksimal," demikian tini.
Dikutip dari Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disebutkan dalam pasal 4 ayat 1, tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas: pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Kemudian dalam pasal 4 ayat 2 disebutkan selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap Anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban.
Pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual.
Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Debi Antoni