LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Belum lepas dari ingatakan kasus pencabulan anak umur 6 tahun yang terjadi di Kabupaten Lebong baru-baru ini, Kamis (12/1/2023) kembali terungkap kasus pencabulan anak umur 8 tahun yang dilakukan oleh bapak tirinya sendiri pada malam tahun baru 2023.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santosa, membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan pihaknya dan masih menjalani pemeriksaan.
"Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kita titipkan di rumah tahanan Polres Lebong," kata Iptu Kuat Santosa, Kamis (12/1/2023).
Iptu Kuat Santosa yang baru saja menjalani sertijab sebagai Kapolsek Lebong Selatan pada Jumat (6/1/2023), mengungkapkan kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban. Karena situasi di desa setempat yang sudah memanas, pihaknya kemudian memutuskan untuk langsung mengamankan terduga pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Terduga pelaku dan korban masih dimintai keterangan. Karena korban masih anak-anak, jadi butuh penanganan secara khusus untuk meminta keterangannya," kata Kuat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ini sudah 3 kali dilakukan oleh ayah tiri korban. Namun, yang paling diingat oleh pelaku adalah kejadian yang terjadi pada malam tahun baru 2023 di rumah mereka.
"Kalau pengakuan korban sudah 3 kali, tapi yang paling diingat adalah kejadian pada malam tahun baru dirumah mereka. Saat itu, ibu korban ada di dalam rumah," singkatnya.
Terungkapnya kasus pencabulan anak usia 8 tahun di Kabupaten Lebong, menambah catatan angka kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Lebong.
Tercatat sudah ada empat kasus kekerasan dengan korban anak dibawah umur di Kabupaten Lebong yang merupakan Kota Layak Anak. Keempat kasus ini diantaranya 2 kasus kekerasan fisik dan 2 kasus pencabulan yang baru-baru ini terungkap.
Editor : Debi Antoni