get app
inews
Aa Read Next : Lebong Rawan Bencana, Pohon Tumbang Rusak 5 Rumah, Truk Muatan Dedak Melintang di Jalan

Modus Ayah Cabuli Anak Tiri di Lebong, Nodai Korban di Pinggir Sungai dengan Iming-iming Uang Jajan

Kamis, 02 Maret 2023 | 20:34 WIB
header img
Polsek Rimbo Pengadang menargetkan penyidikan kasus ayah cabuli anak tiri oleh tersangka DM, tuntas dalam bulan ini. iNewsBengkuluUtara.id/Debi Antoni

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id -  DM (51) Warga Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya sejak masih duduk di Sekolah Dasar (SD) saat ini telah dititipkan di tahanan Polres Lebong, Kamis (2/3/2023). 

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Budi Trisna Ade Permana mengatakan tersangka DM kepada penyidik mengaku jika perbuatan amoral itu dilakukannya sebanyak 3 kali sejak korban duduk di kelas 6 SD.

Meski ibu korban sudah mengetahui perbuatan bejat tersangka DM terhadap korban yang harusnya ia lindungi ini, namun ibu korban tidak berani untuk melaporkan kejadian itu karena diancam oleh tersangka.

"Selain ancaman, perbuatan ini dilakukan tersangka dengan modus bujuk rayu memberi uang jajan kepada korban," kata Budi Trisna kepada iNewsBengkuluUtara.id di Polsek Rimbo Pengadang, Kamis (2/3/2023).

Korban yang merasa takut ini pun terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya ini.

Kelakuan mesum ini, tidak hanya dilakukan di rumah mereka saja, bahkan tersangka pernah melakukan aksi cabul ini di pinggir sungai yang ada di desa setempat dan kebun mereka. 

"Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan sejak 1 Maret 2023 dan dititipkan di Polres Lebong untuk kepentingan penyidikan selanjutnya," lanjut dia. 

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman penjara maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukuman karena pelaku adalah orang tua korban," pungkas Iptu Budi Trisna.

Kasus pencabulan yang dilakukan DM terhadap anak tirinya ini terungkap dalam pengembangan penyidikan kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka IM (56) oknum Kepala Sekolah di Kabupaten Rejang Lebong. 

Hasil pengembangan penyidikan Polsek Bermani Ulu Polres Lebong, korban mengaku sudah 10 kali dicabuli oleh ayah tirinya DM sejak korban masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD).

Polisi kemudian langsung mengamankan tersangka DM dan menyerahkan perkara pencabulan oleh ayah tiri ini ke Polsek Rimbo Pengadang Polres Lebong, karena lokasi kejadian yang berada di wilayah hukum Polsek Rimbo Pengadang.

Editor : Debi Antoni

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut