get app
inews
Aa Read Next : Caleg Gagal Bengkulu Utara Ancam Petugas Medis; Kamu Tidak Tahu Aku Siapa, Saya Bisa Pecat Kamu

Dilaporkan Lagi ke Polsek Lebong Tengah, Anggota DPRD Lebong: Kasus Itu Sudah SP3 di Polda Bengkulu

Selasa, 28 Februari 2023 | 16:24 WIB
header img
Pelapor anggota DPRD Lebong bersama tim kuasa hukumnya saat melapor di Polsek Lebong Tengah, Minggu (26/6/2023). (Foto Istimewa)

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Laporan Rini Yulianti didampingi kuasa hukum Tarmizi Gumay ke Polsek Lebong Tengah atas dugaan menikah tanpa persetujuan istri sah, ditanggapi santai oleh terlapor Wilyan Bachtiar, anggota DPRD Kabupaten Lebong, Selasa (28/2/2023).

"Hak mereka untuk melapor, sebagai warga negara saya akan ikuti proses hukum yang berjalan. Tidak ada masalah, karena bagi saya masalah ini sudah selesai," kata Wilyan yang kepada iNewsBengkuluUtara.id di kediamannya, Selasa (28/2/2023). 

Ia menjelaskan, laporan Rini Yulianti ke Polda Bengkulu tahun 2021 atas dugaan menikah tanpa persetujuan istri sah telah resmi dihentikan penyelidikannya (SP3) oleh Polda Bengkulu.

Sesuai surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu nomor B/20/VII/2021/Dit Reskrimum yang ditandatangani Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Suhendyawan Syarif tanggal 22 Juli 2021.

"Ada beberapa rujukan yang menjadi dasar SP3 di Polda Bengkulu ini, diantaranya pencabutan laporan oleh pelapor, surat pernyataan tidak menuntut baik secara pidana maupun perdata, surat perdamaian antara saya dengan pelapor," jelasnya.

Baginya, hubungan rumah tangga dengan Rini Yulianti ini sudah berakhir sejak dibacakannya putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bengkulu pada tanggal 28 Juni 2022 yang mengabulkan permohonan Cerai Talak yang diajukannya pada perkara nomor 309/Pdt.G/2022/PA.Bn.

Namun, pihak pelapor tidak terima dengan putusan Pengadilan Agama Bengkulu ini dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu.

Hanya saja, eksepsi yang diajukan termohon konvensi yakni Rini Yulianti melalui kuasa hukumnya Tarmizi Gumay, tidak dapat diterima sesuai putusan majelis hakim PTA Bengkulu tanggal 23 Agustus 2022. 

"Dan majelis hakim PTA Bengkulu dalam pokok perkara mengabulkan permohonan saya dan memberi izin kepada saya selaku pemohon konvensi untuk menjatuhkan talak," terang Wilyan.

Terkait dengan tuduhan telah menikah lagi tanpa persetujuan istri sah, Wilyan menegaskan bahwa sesuai dengan putusan Pengadilan Agama Bengkulu dan dikuatkan dengan putusan banding di PTA Bengkulu, ia telah bercerai dengan pelapor.

"Tuduhan menikah tanpa izin istri sah serta dugaan perzinaan seperti yang mereka ungkapkan ini, hanya akal-akalan saja. Ditambah dengan membuat kejadian seolah-olah saya di grebek," tegasnya.

Ia menilai jika laporan baru ke Polsek Lebong Tengah oleh pelapor ini, merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap putusan 2 pengadilan yang telah memenangkan dirinya. 

"Terlalu keji mereka memfitnah saya berzina. Tapi itu silahkan saja, nanti akan terjawab sendiri. Kita ikuti saja proses hukum yang berjalan. Saya berpegang pada putusan 2 pengadilan sebelumnya," pungkasnya.

Editor : Debi Antoni

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut