LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Pergeseran kepala sekolah pelaksana program sekolah penggerak di Kabupaten Lebong, diyakini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, tidak bermasalah.
"Memang ada 2 kepala sekolah program sekolah penggerak ini yang bergeser yakni SD Negeri 22 Lebong dan SD Negeri 63 Lebong. Kita yakin jika hal ini tidak ada masalah," kata Plt. Kepala Dinas Dikbud Lebong, Elvian Komar, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, meski ditetapkan menjadi Sekolah Penggerak, bukan berarti tidak ada evaluasi. Baik itu kinerja, kedisiplinan, etika maupun loyalitas. Hal ini tetap melekat.
Syarat tidak memindahtugaskan kepala satuan pendidikan pada program sekolah penggerak ini sesuai SK Kepala Dinas Dikbud nomor 800/1760/DIKBUD/2022 tanggal 11 Agustus 2022 ini, hanya untuk penetapan sekolah penggerak.
"Namun evaluasi tetap melekat dan mesti dilakukan. Bagaimana misalnya, kalau pejabat itu membangkang dan tidak ada etika lagi, apakah tidak boleh dilakukan evaluasi," ujarnya.
Proses evaluasi ini, juga dilakukan oleh tim pertimbangan yang diatur dalam PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Tim ini diantaranya, Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah, sesuai dengan kewenangannya.
"Mereka yang bergeser ini tidak diturunkan, tapi hanya digeser saja. Seperti Kepala SD Negeri 22 bergeser ke SD Negeri 10, Kepala SD Negeri 63 bergeser ke SD Negeri 20 Lebong," tambahnya.
Mantan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Lebong ini juga mengungkapkan, hingga saat ini belum ada penetapan Sekolah Penggerak dari Kemendikbudristek. Termasuk juga guru penggerak.
"Belum ada sertifikat dan keputusan itu dari Kementerian," tukasnya.
Berdasarkan SK Kepala Dinas Dikbud nomor 800/1760/DIKBUD/2022 tanggal 11 Agustus 2022, terdapat lima sekolah penggerak angkatan III di Kabupaten Lebong tahun 2022.
Diantaranya SDN 01 Lebong, SDN 22 Lebong, SDN 63 Lebong, SDN 64 Lebong dan SMPN 02 Lebong. Dan, jumlah guru penggerak di Kabupaten Lebong baru 34 orang.
Dikutip dari Keputusan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, nomor 371/M/2021 tanggal 15 November 2021 mekanisme penetapan sekolah penggerak ini dilakukan atas dasar;
a. Kemendikbudristek memastikan pemerintah daerah kabupaten/kota siap untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak.
b. Kemendikbudristek melakukan penetapan berdasarkan kriteria dengan mempertimbangkan keterwakilan daerah yang merepresentasikan keragaman wilayah Indonesia.
c. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan menjadi pelaksana Program Sekolah Penggerak, akan ditindaklanjuti dengan Nota Kesepakatan.
Nota Kesepakatan ditandatangani antara pemimpin unit utama terkait pada Kemendikbudristek dengan masing-masing kepala daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Ruang lingkup Nota Kesepakatan paling sedikit meliputi:
(1) kesediaan pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas atau penilik, kepala satuan pendidikan, guru atau pendidik PAUD, dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama paling sedikit 4 (empat) tahun di sekolah penggerak (khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah), kecuali telah memperoleh izin dari pemimpin unit utama terkait pada Kemendikbudristek.
(2) kesediaan alokasi anggaran daerah untuk mendukung penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak; dan
(3) pembentukan kebijakan daerah untuk mendukung Program Sekolah Penggerak. Nota Kesepakatan disertakan dengan rencana kerja Program Sekolah Penggerak.
Pada proses seleksi kepala satuan pendidikan, dalam keputusan ini dijelaskan kepala satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dapat berubah apabila mengalami mutasi/rotasi kepala satuan pendidikan antar-satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak.
Editor : Debi Antoni