JAKARTA, iNewsBengkuluUtara.id - Ustaz Zacky Mirza membeberkan soal hukum istri menggugat cerai suami dalam Islam. Kasus tersebut kerap terjadi di masyarakat, bahkan kalangan artis.
Misalnya saja yang terbaru, ada istri Indra Bekti, Aldilla Jelita yang menggugat cerai sang suami. Atau, ada juga kisah komedian Daus Mini yang digugat cerai oleh istrinya.
Lantas sebenarnya, bagaimana hukum istri gugat cerai suaminya di dalam Islam? Sebelum membahas itu, perlu diketahui terlebih dulu tentang hukum perceraian.
Ustaz Zacky Mirza mengatakan, Rasulullah berkata, bahwa perceraian sebenarnya halal. Namun, itu merupakan perkara yang paling dibenci oleh Allah SWT.
"Perceraian halal, tapi dalam kondisi yang memang perkara paling dibenci oleh Allah. Walaupun halal tapi selama masih bisa dihindari dengan cara lebih baik harus ditempuh cara itu dulu. Itu benar-benar pintu emergency terakhir," kata Ustaz Zacky Mirza, belum lama ini.
Dia menjelaskan, perceraian bukanlah sesuatu yang diharamkan, begitu pula dengan hukum istri menggugat cerai suami. Istri diperbolehkan mengajukan gugatan, asalkan dengan alasan yang jelas dan dapat diterima.
Menurut Ustaz Zacky Mirza, ketika melaksanakan prosesi akad nikah, pengantin pria bakal mengucap sighat taklik sebagai bentuk komitmen. Apabila suami melanggar, di situ lah istri bisa mengajukan gugatan cerai.
"Misalnya, ketika tidak menafkahi lahir batin dalam jangka waktu cukup panjang, maka perempuan punya hak untuk menggugat cerai suaminya di pengadilan agama, tapi dengan alasan yang bisa diterima," ujar Ustaz Zacky Mirza.
Sebagai contoh, alasan yang bisa diterima untuk seorang istri menggugat cerai suami adalah adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Di samping itu, berdasarkan penjelasan Ustaz Zacky Mirza, perkara nafkah ini sangat relatif. Apabila suami mengalami beberapa masalah seperti bangkrut atau kondisi tak sehat sehingga sulit mencari nafkah, seorang istri sebaiknya mampu menerima kesulitan tersebut.
"Salah satu ciri istri sholeha itu dia bisa menerima keadaan ekonomi suami apapun bentuknya. Misalnya, kemarin lagi Covid, suami sakit, usaha bangkrut, enggak punya tabungan, malah kalau perlu istrinya ikut berjuang memperbaiki kembali ekonomi keluarga," kata dia.
Selain itu, bila menilik ke belakang, di zaman kehidupan para sahabat nabi pun sudah ada kasus istri menggugat cerai suami. Namun, sang istri menuntut pisah dari suami lantaran sang suami menganggur dan tidak mau bertanggung jawab.
Menganggur yang dimaksud oleh Ustadz Zacky Mirza adalah mereka yang masih sehat perkasa namun lebih memilih tidak bekerja.
Itulah hukum istri gugat cerai suami berdasarkan Ustaz Zacky Mirza.
Editor : Siska Permata Sari