BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - RA (40), warga Desa Tanjung Karet, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, nekat melakukan aksi dugaan pencabulan kepada anak temannya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, Senin (3/4/2023).
Keterangan yang berhasil dirangkum, pelaku melakukan pencabulan pada anak berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Pelaku dan orang tua korban saling mengenal lantaran satu profesi bahkan satu tempat kerja.
Namun duda tanpa anak ini mengaku jika dirinya berpacaran dengan korban. Awal berpacaran, ia mengaku tak tahu jika korban masih duduk di bangku SD.
“Badannya besar. Saya tahu murid SD waktu sudah pacaran dan melihatnya berpakaian SD,” pengakuan tersangka.
Pelaku menggaku melakukan dua kali pencabulan di WC umum tempat korban bekerja. Sebelum melakukan aksinya, pelaku lebih dulu berjanji akan menikahi. Pelaku juga memberikan uang jajan pada korban.
"Kami pacaran. Saya juga mengakui perbuatan saya karena menurut saya perbuatan itu suka sama suka,” ujar pelaku berkilah.
Sementara itu, Otoritas Kepolisian setempat menegaskan, Polisi mendapat laporan resmi dari orang tua korban. Aksi pelaku terungkap lantaran membawa korban tanpa izin dari pagi hingga sore.
“Sehingga saat pulang korban ditanyai orangtuanya, dan mengaku sudah mengalami pencabulan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, Iptu Ardian Yunnan Saputra.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Ismail Yugo