BENGKULU,iNewsBengkuluUtara.id - Terbelit kasus pencurian ternak, ibu rumah tangga, EF (37), warga Kota Bengkulu, diringkus petugas Kepolisian Sektor Kampung Melayu, Kamis (27/4/2023).
Bersama seorang pria berinisial TG (39), EF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan Polisi atas tindak Pidana pencurian sapi milik Nur Arifin, warga Teluk Sepang.
Akibat aksi pencurian ini, korban mengaku mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Keduanya diringkus petugas dikediaman salah satu pelaku tanpa perlawanan.
"Kami ringkus berikut barang bukti satu indukan dan anak sapi berumur satu bulan, serta kendaraan yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian," kata Kapolsek Kampung Melayu Polda Bengkulu, AKP Rahmat.
Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan 4 tentang pencurian dengan ancaman 5 Tahun kurungan.
Editor : Ismail Yugo