get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Orang di Bengkulu Utara Menjadi Korban  Investasi Bodong, Kerugian Capai 20 Milyar

Bupati Bengkulu Utara Melarang Pungutan dengan Dalih Apapun ke Wali Murid

Minggu, 21 Mei 2023 | 18:12 WIB
header img
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, terkait larangan pungutan kepada siswa/wali murid.iNewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Melalui Surat Edaran, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, melarang pungutan dengan dalih apapun kepada wali murid.

Perintah lisan Bupati Bengkulu Utara, Ir.H Mian ini, tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan setempat, dengan Nomor 1208 Tahun 2023.

Tiga poin penting yang tertulis, memerintahkan kepada seluruh Kepala Sekolah agar menyelenggarakan perpisahan atau pelepasan kelas 6 dan 9, dengan nuansa sederhana sesuai kemampuan masing-masing sekolah.

Pada poin kedua, Sekolah dihimbau untuk tidak melakukan pungutan kepada siawa ataupun wali murid dengan dalih apapun.

Poin terakhir dalam edaran ini, Bupati meminta dilakukan pemantauan pada saat pengumuman kelulusan disetiap tingkatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Drs Fahrudin, tertanggal, 19 Mei 2023.

Editor : Ismail Yugo

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut