get app
inews
Aa Read Next : Resmikan Taman Kenangan di Kota Bengkulu, Komitmen Pos Ind Majukan Tanah Air

Gelapkan Barang Perusahaan, Pria di Bengkulu Ini Diringkus Polisi Kampung Melayu

Sabtu, 17 Juni 2023 | 20:58 WIB
header img
Kepolisian Sektor Kampung Melayu, meringkus AN (28), di Kabupaten Kaur.iNewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

BENGKULU,iNewsBengkuluUtara.id - Terbelit kasus dugaan pengelapan barang milik perusahaan, AN (28), warga Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu diringkus Petugas, Sabtu (27/6/2023).

Penangkapan ini dilakukan usai Kepolisian menerima laporan resmi dari PT Artaboga Cemerlang, yang beralamat di Jalan Citanduy, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu.

Kasus pengelapan ini terjadi pada 22 Agustus 2022 Tahun lalu."Mengelapkan barang yang seharusnya dikirim ke salah satu perusahaan rekanan PT Artaboga Cemerlang," kata Kapolsek Kampung Melayu, Polda Bengkulu, AKP Rahmat.

Pelaku yang terjerat dengan Pasal 374 KUHP ini diringkus di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur. Polisi mengamankan sejumlah dokumen pengiriman untuk ditindaklanjuti sebagai barang bukti.

Editor : Ismail Yugo

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut