KPK Sita 4 Aset Senilai Rp4,3 Miliar Milik Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

JAKARTA, iNewsBengkuluUtara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset yang diduga milik dari eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM). Diketahui, yang bersangkutan saat ini menyandang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, empat aset tersebut tersebar di Depok, Jawa Barat dan Bengkulu.
"Pada tanggal 21 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, penyitaan aset yang diduga dari hasil tindak pidana rasuah ini merupakan upaya pemulihan keuangan negara.
"Bahwa taksiran nilai dari empat bidang assets yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp4,3 miliar," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta