get app
inews
Aa Read Next : Sosok Arie Septia Adinata dimata Tim Pansel PDI P Bengkulu Utara; Sudah Tak diragukan Lagi

Polisi Temukan Seribu Pohon Ganja di Perkebunan Rakyat Seluas 1,5 Hektare, Penjaga Diupah Rp100 Ribu

Sabtu, 22 Juli 2023 | 10:47 WIB
header img
Personil Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Bengkulu berhasil mengungkap ladang ganja siap panen di areal perkebunan rakyat di Desa Dusun Baru, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Foto: IST

BENGKULU, iNewsBengkuluUtara.id - Personil Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Bengkulu berhasil mengungkap ladang ganja siap panen di areal perkebunan rakyat di Desa Dusun Baru, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Di ladang ganja itu polisi menemukan lebih dari 1.000 pohon ganja di atas lahan seluas sekira 1,5 hektare (ha), dengan tinggi kisaran 1,5 hingga 4 meter yang berumur mulai dari 4 hingga 8 bulan.

Dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja itu berhasil terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat, jika salah satu warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong menanam dan memelihara tanaman ganja.

Wakil Direktur Resnarkoba, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, selain menemukan ladang ganja seluas sekira 1,5 Ha yang ditanami lebih dari 1000 batang ganja, pihaknya juga mengamankan salah satu warga berinisial AR (48).


Pria 48 tahun warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Bindurlang, Kabupaten Rejang Lebong ini bertugas sebagai penjaga kebun. Dari pengakuan pria tuna karya ini dirinya mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu per malam ketika menjaga kebun ganja.

Terduga pelaku ini, kata Tonny, berhasil ditangkap ketika dilakukan penggerebekan di pondok tempat tinggal pemilik kebun di areal perkebunan rakyat. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone dan 1 helai celana jeans Panjang.

 
''Terduga pelaku melanggar Pasal 111 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, AR terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,'' pungkas Tonny.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut