get app
inews
Aa Read Next : Audiensi Masyarakat dan PTPN VII Deadlock

Larang Musik DJ dan Miras, tapi Kades Bengkulu Utara ini Malah Diburu Polisi Gara-gara Kasus Judi

Minggu, 30 Juli 2023 | 15:52 WIB
header img
Ilustrasi.iNews.id/Ismail Yugo

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara id - Sejak menjabat sebagai Kepala Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, HA (60) tegas melarang hiburan malam dan penjualan minuman keras, Minggu (30/7/2023).

Ketegasan ini diambil agar menghindari keributan saat disetiap acara pesta yang digelar warga Desa setempat. 

Bak menepuk air didulang, HA saat ini malah diburu Polisi atas kasus penyakit masyarakat di arena perjudian di salah satu depot kayu di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Air Padang tiga hari lalu. 

"Ini kesepakatan kami dan tuan rumah pak, jika aman hiburan malam kami lanjutkan, jika tidak kami hentikan," kata Ketua Badan Permusyawahan Desa Lubuk Gedang, Dwi Putra.

Meski enggan berkomentar banyak terkait kasus yang membelit Kepala Desanya, Dwi Putra mengatakan, dirinya menyayangkan atas kasus yang terjadi.

"Tidak bisa kita ngobrol di HP bang. Takut salah ngomong juga. Untuk saat ini roda pemerintahan desa aman-aman bang. Harapannya jangan diulang lagi," iritnya.

Seperti hilang ditelan bumi, usai kasusnya mencuat, nomor telepon genggam milik HA tak dapat lagi memberikan respon dari semua panggilan dan pesan jaringan seluler.

"Tidak bisa dihubungi, saya mau tahu kronogisnya bagaimana, sampai sekarang saya tidak tahu. Tidak mempengaruhi aktifitas pelayanan di Pemerintahan Desa," kata Camat Lais, Heri Sulfana.

Heri mengimbau seluruh Kepala Desa di Kecamatan Lais, untuk tidak melakukan aktifitas-akfitas melanggar hukum. Menurutnya, Kepala Desa harus memberikan contoh yang baik kepada warganya.

"Kami berharap agar tidak terulang kembali terkait kasus perjudian seperti yang menimpa Kepala Desa Lubuk Gedang," harapnya.

Sementara itu, pengejaran terus dilakukan kepada HA, usai Kepala Desa ini melarikan diri saat Polisi lakukan pengrebekan di arena perjudian.

Penyergapan ini dilakukan petugas sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktifitas perjudian ini.

Tiga dari lima yang berada di lokasi arena perjudian diamankan petugas, sementara dua lainnya berhasil kabur, termasuk HA.

Meski berumur 60 Tahun, oknum Kepala Desa ini berhasil mengalahkan kejaran  Polisi aktif yang rata-rata masih berusia produktif.

Meski kehilangan jejak saat HA melarikan diri ke arah sungai di Kecamatan Lais, Polisi berhasil mengamankan 5 kendaraan bermotor dan sejumlah uang tunai.

Editor : Ismail Yugo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut