get app
inews
Aa Read Next : Caleg Gagal Bengkulu Utara Ancam Petugas Medis; Kamu Tidak Tahu Aku Siapa, Saya Bisa Pecat Kamu

2 Bocah SMP Rudapaksa hingga 9 Kali Anak di Bawah Umur Diamankan Polda Bengkulu  

Senin, 13 November 2023 | 11:29 WIB
header img
Dua terduga pelaku anak di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, berinisial MZ (13) dan RN (15) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu.  Foto Ilustrasi

BENGKULU, iNewsBengkuluUtara - Dua terduga pelaku anak di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, berinisial MZ (13) dan RN (15) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu

Dua terduga pelaku anak yang masih duduk di bangku salah satu SMP dan SMA di daerah tersebut terlibat dugaan tindak pidana asusila terhadap anak berusia 14 tahun yang tak lain tetangga kedua terduga pelaku anak. 

Dari hasil penyidikan dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP ini, sebanyak 9 kali. Di mana terduga pelaku anak MZ sebanyak 1 kali dan terduga pelaku anak RN sebanyak 8 kali. 

Perbuatan asusila layaknya hubungan suami istri tersebut di tempat dan waktu yang berbeda di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Kedua terduga pelaku anak ditangkap didua lokasi berbeda. 

Tak terima atas perbuatan kedua terduga pelaku anak terhadap anaknya, orangtua korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana rudapaksa ke Mapolres Bengkulu Selatan. 

Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi mengatakan, dugaan perbuatan asusila anak di bawah umur terungkap setelah orangtua korban menanyakan ke korban. 

Dari pengakuan korban ke orangtuanya, kata Sarmadi, jika terduga pelaku anak RN sudah berbuat tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. 

"Terduga pelaku anak RN sudah berbuat asusila kepada korban sebanyak 8 kali dan terduga pelaku anak MZ sebanyak 1 kali," kata Sarmadi, Senin (13/11/2023). 

Kedua terduga pelaku anak, jelas Sarmadi, disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut