BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - YAR alias Uyeng (26), warga Desa Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, harus meringkuk di ruang tahanan Kepolisian, Rabu (29/11/2023).
Jadwal pernikahan dengan gadis yang dirinya pinang beberapa waktu lalu kandas. Dirinya dicokok Polisi lantaran aksi percobaan pemerkosaan seorang gadis.
Aksi percobaan pemerkosaan YAR ini terungkap lantaran korban RA (25), berteriak disalah satu kamar Hotel Dion Kota Arga Makmur.
Kepada petugas YAR berdalih jika dirinya memiliki kedekatan dengan korban, dan aksinya dilakukan didasari suka sama suka.
"Suka sama suka bang, tapi tidak tau kenapa dia teriak pas di kamar hotel. Aku sudah bertunangan. Tunanganku sabar menunggu untuk aku nikahi katanya," sesal YAR di teras Reskrim Polres Bengkulu Utara.
Sejumlah alat bukti pakaian korban saat ini telah diamankan Kepolisian. YAR bakal dijerat dengan Pasal 35 Junto Pasal 285 KUHPidana Sub Pasal 289 KUHPidana Sub Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun penjara.
"Pelaku sempat mencekik korban. Aksinya terhenti saat warga mendengar teriakan korban dari dalam kamar hotel," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Iptu Ardian Yunnan Saputra.
Editor : Ismail Yugo