get app
inews
Aa Read Next : Kebakaran Hebat, 9 Rumah di Marga Sakti Bengkulu Utara Ludes dilalap Api

Kepala dan Tata Usaha BPPMDDTT Bengkulu Kompak Bungkam saat Ditanya Alokasi Dana Rutin 6,6 Milyar

Jum'at, 22 Desember 2023 | 18:32 WIB
header img
Tanaman buah naga di BPPMDDTT Bengkulu, minim buah kurang perawatan.iNewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Kepala BPPMDDTT Bengkulu, Dadang Herawan Susanto, memilih tak memberikan klarifikasi terkait alokasi dana rutin balai yang dirinya pimpin sebesar 6,6 milyar, Rabu (22/12/2023).

Tak hanya Kepala Balai, sikap serupa juga dilakukan oleh Adi Nasution, Kepala Tata Usaha Balai setempat, saat ditemui media ini di kantor balai pada, Selasa (5/12/2023) lalu.

Keduanya mengarahkan agar konfirmasi ihwal alokasi dana ini satu pintu kepada Humas Kementerian Pusat. 

Data yang diperoleh media ini, alokasi dana rutin BPPMDDTT Bengkulu Tahun 2022, mencapai 6,6 milyar. 

Dari alokasi dana ini, 1,8 milyar diperuntukan pemberdayaan sementara 4,8 milyar digunakan untuk perawatan lahan, operasional, gaji petugas serta kebutuhan balai lainnya.

Hal ini bertolak belakang dengan kondisi sejumlah lahan yang di kembangkan oleh balai. Lahan penggembangan kelapa sawit dan karet dipenuhi semak belukar.

Sementara penggembangan tanaman pinang Bathara di lokasi lahan balai dipenuhi rumput liar hingga pinggang orang dewasa.

Kondisi penggembangan budidaya buah naga mengalami hal serupa. Selain minim buah akibat kurang nutrisi, rumput di lokasi lahan penggembangan subur menghijau.

Disis lain, sebelumnya sejumlah lokasi lahan BPPMDDTT Bengkulu sempat dikuasai masyarakat. Meski berhasil dikembalikan, namun pihak balai belum mampu memanfaatkan secara maksimal. Lokasi lahan yang dibebaskan dibiarkan mangkrak.

Rumput dan semak belukar juga memenuhi sejumlah lokasi lingkungan kantor balai. Pembersihan sempat dilakukan lantaran adanya kunjungan petugas dari Kemernterian Pusat, beberap waktu lalu.

Usai menolak memberikan klarifikasi, pihak BPPMDDTT Bengkulu mengutus salah satu petugas keamanan untuk mendatangi media ini, dengan tujuan menghentikan pemberitaan ihwal anggaran 6,6 milyar.

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak memperoleh data dan Informasi.

Editor : Ismail Yugo

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut