BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Anggota Polri yang kedapatan melakukan politik praktis terancam sanksi pemecatan.
Hal ini ditegaskan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy P Wardana, saat gelaran press release akhir tahun, Pada Sabtu (30/12/2023).
"Kami akan berikan sanksi tegas PTDH," kata Kapolres di ruang Command Center.
Polri akan menindak tegas jika oknum Polisi terbukti menyalahgunakan tugas dan wewenangnya selaras aturan yang berlaku.
Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan oknum polri yang ikut berpolitik praktis.
Kapolres menambahkan, sepanjang Tahun 2023, sebanyak 3 Polisi di institusi yang dirinya pimpin mendapatkan sanksi.
Dua diantaranya mendapatkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) lantaran kasus penyalahgunaan narkoba.
"Satu lagi polisi kami tindak tegas karena terlibat sabung ayam. Saat ini masih dslam proses," tutupnya.
Editor : Ismail Yugo