BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Seorang remaja MO (15), Kabupten Bengkulu Utara, menjadi korban persetubuhan oleh pamannya sendiri, AT (45), berulang kali.
Pelaku ditangkap dikediamannya salah satu Desa di Kota Arga Makmur, sekira pukul 11.00 WIB, pada Rabu, 21 Februari 2024.
Keterangan otoritas Kepolisian menyebutkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya pada rentan waktu bulan April hingga Oktober 2023.
Enam dari delapan tindak pidana tersebut dilakukan tersangka kepada korban dalam waktu satu malam sekira bulan Juli 2023.
Tersangka yang telah mendekam terancam Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara.
"Tersangka telah kami amankan. Pemeriksaan terhadapnya masih terus kami lakukan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkuli, AKP Ardian Yunnan Saputra.
Editor : Ismail Yugo