BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Empat pelaku pungli disertai penganiayaan di Jalinbar Bengkulu Utara, RO, FE, BI dan MD, tertunduk lesu saat Polisi menggelar konferensi pers, Senin (1/4/2024).
Saat Kanit Pidum Reskrim Polres Bengkulu Utara, Ipda Andhika Rizkiawan Ramadhan cecar tanya, salah satu tersangka mengakui jika hasil pungli digunakan untuk beli rokok.
"Kami beli rokok bang. Kami lempar mobilnya pake kayu, kami pukulin pake tangan," aku FE saat jawab tanya sembari terbata.
Bersama 3 rekan lainnya, warga Desa Air Lakok, Kecamatan Batik Nau ini dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.
"Total 8 tersangka, 4 anak-anak. Mereka meminta uang hingga penganiayaan sopir mobil pengangkut buah," kata Kanit Pidum Reskrim Polres Bengkulu Utara, Ipda Andhika Rizkiawan Ramadhan.
Editor : Ismail Yugo