BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Perusahaan Batubara Putra Maga Nanditama, Kabupaten Bengkulu Utara, pindahkan aliran sungai untuk keruk tambang emas hitam.
Mengerahkan sejumlah alat berat, aliran sungai di Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur, dipindahkan dari aliran semula.
Parit panjang berukuran besar digali, agar perusahaan leluasa mengeruk batubara yang berada di seputaran lokasi.
Sebanyak tujuh video pemindahan aliran sungai diabadikan melalui ponsel warga yang tengah memancing di lokasi perusahaan.
Dikonfirmasi hal ini, salah satu karyawan PT PMN mengaku belum mengetahui pemindahan aliran sungai untuk mengeruk tambang emas hitam.
"Kami tidak mengetahui akan hal itu, saya lebih bertanggungjawab terhadap karyawan," elak Bayu, HRD PT PMN, saat diwawancarai, Senin (6/1/2025).
Terpisah, Manager PT PNM, Heri, belum memberikan klarifikasi resmi saat media mengkonfirmasi ihwal video aktivitas perusahaan yang mengalihkan aliran sungai ini.
Diketahui sebelumnya, perusahaan tambang emas hitam ini sempat mendapatkan denda uang ganti rugi oleh Pemerintah Daerah Bengkulu Utara.
Melalui Kejaksaan Negeri setempat, PT PMN membayar ganti rugi atas rusaknya irigasi persawahan atas aktivitas tambang.
Perusahaan membayar ganti rugi hampir satu milyar rupiah kepada pemerintah atas kerusakan irigasi tersebut.
Editor : Ismail Yugo