Kasus Perjadin Fiktif Rp 5,6 Milyar, Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Bengkulu Utara ditahan Jaksa

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Skandal dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 yang diusut Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, menjerat tersangka.
Dua pejabat teras Sekretariat DPRD yakni EF selaku Sekwan saat itu dan Bendahara AF, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sekira pukul 15.40 WIB, pada Rabu, (30/4/2025).
"Hari ini kami menetapkan EF selaku Sekwan dan AF selaku bendahara sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan.
Kajari mengatakan penetapan tersangka dan penahanannya merupakan tahapan penyidikan atas dugaan korupsi, yang menjadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu di Tahun 2024, senilai Rp 5,6 miliar.
Hampir 49 saksi dimintai keterangan dalam proses pengusutan dugaan korupsi yang dibarengi dengan sorotan, soal kuat dugaan keterlibatan unsur pimpinan DPRD setempat.
Selama penyidikan, jaksa mengamankan Rp 795,9 juta yang berasal dari pengembalian para saksi.
Uang tunai ini akan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), setelah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kajari meminta dukungan saat dicerca tanya pewarta ihwal adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Kami mohon dukungan. Dalam proses penyidikan ini, jaksa senantiasa menjaga profesional dan lurus," tutupnya.
Editor : Ismail Yugo