Korupsi Dana APBDes Rp 2,8 Milyar, Kades Lebong Tandai Dijebloskan ke Penjara

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id- Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2022–2023.
Hasil penyelidikan hingga penyidikan, Supriadi, Kepala Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, resmi ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 15.30 WIB, pada Senin (20/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan menjelaskan, proses penyidikan dilakukan secara mendalam.
Hingga penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 31 saksi dan mengamankan 118 barang bukti.
“Kami lakukan penggeledahan di kantor Desa Lebong Tandai dan rumah tersangka, serta pengecekan fisik lapangan bersama auditor Inspektorat Bengkulu Utara,” terang Ristu Darmawan.
APBDes Lebong Tandai yang dikelola pada tahun anggaran 2022–2023 tercatat mencapai Rp 2,8 miliar.
Dalam pengelolaannya, tersangka diduga memegang kendali penuh atas keuangan desa.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan, di antaranya pekerjaan fiktif dan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan RAB,” lanjut Ristu.
Akibat perbuatan tersangka, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 700 juta.
Hingga saat ini, pihak petugas masih dalam proses perhitungan akhir oleh auditor Inspektorat Bengkulu Utara.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Supriadi langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Arga Makmur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Ismail Yugo