Mantan Kadis Tambang Bengkulu Utara Tahun 2007 Ditetapkan Tersangka Korupsi Izin Tambang
Bengkulu Utara,iNewsBengkuluUtara.idKejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menetapkan Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam rilis resmi Kejati Bengkulu terkait perkembangan penanganan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, perkara ini bermula pada tahun 2007, saat Bupati Bengkulu Utara menerbitkan dua keputusan penting, yakni:
Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining;
Pertama, Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.
Kedua keputusan tersebut diterbitkan pada 20 Agustus 2007.Namun, dalam proses penerbitannya, penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya:
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453 K/29/MEN/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pertambangan umum;
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang pengelolaan bidang pertambangan umum.
Kejati Bengkulu menilai bahwa proses penerbitan keputusan tersebut tidak dilengkapi dengan rekomendasi resmi dari Dinas Pertambangan dan Energi yang seharusnya didasarkan pada:
Pertimbangan teknis,Kajian administratif, sertaHasil penelitian lapangan oleh tim yang berwenang.
Ketiadaan prosedur tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus membuka ruang terjadinya praktik penyimpangan kewenangan.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga diduga menemukan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 600 juta yang diterima dari saksi berinisial S kepada pihak tertentu.
Dana tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan proses penerbitan keputusan bupati yang menjadi objek perkara.
Uang tersebut diduga disinyalir menjadi bagian dari praktik suap atau gratifikasi guna meloloskan pemindahan kuasa pertambangan kepada PT Ratu Samban Mining.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Kejati Bengkulu menetapkan Fadillah Marik selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tersangka, karena diduga berperan aktif dalam proses yang melanggar ketentuan hukum dan merugikan keuangan negara.
Pihak Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Editor : Ismail Yugo