get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebanyak 26 Saksi Telah Diperiksa, Kasus PDAM Tirta Ratu Samban Terus Bergulir di Tangan Jaksa

Dituduh Setubuhi Anak Kandung, Pria Bengkulu Utara ini Bebas dari Tuntutan 19 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2026 | 10:56 WIB
header img
Ratu Agung (42), warga Desa Aur Gading, Kecamatan Kerkap, bebas dari tuntutan 19 Tahun penjara atas tuduhan persetubuhan anak kandungnya berinisial DYS.iNewsBengkuluUtara.id/ismailyugo

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id Ratu Agung (42), warga Desa Aur Gading, Kecamatan Kerkap, bebas dari tuntutan 19 Tahun penjara atas tuduhan persetubuhan anak kandungnya berinisial DYS, Kamis (18/6/2026).

Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Sopian Hamid, SH dan Rasby R Saputra, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Aisyiyah Bengkulu berkantor di POSBAKUN Pengadilan Negeri Arga Makmur. 

Sebelum dinyatakan bebas, Ratu Agung dituntut 19 Tahun penjara. Namun fakta persidangan berubah setelah mendengar pembelaan secara tertulis yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.

Fakta persidangan terungkap, keterangan anak korban tidak konsisten dan mengandung kontradiksi dasar

karena seluruh keterangan pada tahap penyidikan diubah seluruhnya di persidangan hingga menyatakan tidak pernah ada tindak pidana persetubuhan ataupun pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa pada Anak Korban.

Serta terungkap sebelum laporan terhadap terdakwa pada 11 September 2025, anak korban sempat bertengkar hebat dengan terdakwa karena masalah uangsaku dan kebebasan bergaul. 

Anak korban marah karena dilarang pergi keluar rumah malam hari, sehingga muncul keinginan untuk membalas dendam, hal ini

menjadi alasan kuat mengapa laporan tersebut dibuat dengan dalih yang tidak benar.

Hal ini diperkuat dengan Bukti Visum Et Repertum Nomor 082/VS/IX/2025/RM tanggal 14 September 2025, tidak menunjukkan adanya tindak pidana oleh karena robekan selaput dara tersebut bukan baru, melainkan sudah terjadi sejak lama.

 

Robekan tersebut tidak spesifik disebabkan oleh persetubuhan, melainkan bisa disebabkan oleh aktivitas fisik biasa, jatuh, olahraga, atau sebab lain yang tidak berhubungan dengan tindak pidana.

Juga tidak ditemukan jejak cairan tubuh, luka memar, atau tanda kekerasan fisik lain pada tubuh Anak Korban, yang seharusnya ada jika benar terjadi kekerasan atau paksaan.

Selain itu, tidak adanya saksi mata yang melihat kejadian, karena seluruh Saksi yang diajukan oleh penuntut umum adalah sakai yang hanya mendengar cerita dari anak korban, bukan sksi mata yang melihat langsung peristiwa yang didakwakan.

Alibi dan keterangan terdakwa yang konsisten selama persidangan, dengan memberikan keterangan yang selalu sama, jelas, dan konsisten dari awal hingga akhir dan diperkuat oleh keterangan saksi-saksi pembelaan dari tetangga dan rekan kerja, membuktikan terdakwa berada di tempat lain saat kejadian.

"Itu karena korban di hasut oleh rekam-rekannya untuk melaporkan bapak kandungnya sendiri. Dengan tuduhan persetubuhan. Karena sakit hati usai bertengkar," kata pengacara terdakwa, Sopian Hamid, SH.

Editor : Ismail Yugo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut