Terbelit Dugaan Pencabulan, Oknum Kades ini Tutupi Wajahnya Saat Digiring ke Ruang Tahanan
BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id– Keteganganmenyelimuti proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap siswi di bawah umur yang melibatkan oknum Kepala Desa Teluk Anggung, Kecamatan Napal Putih, akhirnya mereda.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Jumat (24/7/2026) sore, resmi menahan tersangka berinisial WA (31) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan yang dilakukan sekitar pukul 18.20 WIB itu disambut lega oleh pihak korban yang telah menanti kejelasan hukum sejak laporan pertama kali dilayangkan pada awal Juni 2026 lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum korban, Julisti Anwar, S.H. Mengenai kasus ini, pihaknya mengapresiasi langkah tegas kepolisian di tengah dinamika kasus yang sempat memunculkan situasi sosial yang menekan bagi korban.
"Kita apresiasi langkah hukum yang dilakukan Polres Bengkulu Utara. Proses ini berjalan panjang dan kami maklumi. Yang terpenting, akhirnya oknum kades resmi ditahan. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan keadilan bagi korban," ujar Julisti Anwar saat dikonfirmasi di sela-sela proses penahanan di Mapolres Bengkulu Utara.
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana sempat tegang menjelang penahanan. Keluarga dan kuasa hukum pelaku terlihat berupaya agar kliennya tidak dipertemukan dengan korban dalam tahap pemeriksaan lanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait detail kasus dan hasil pemeriksaan yang memberatkan tersangka .
Sebelumnya, kuasa hukum korban sempat menyoroti lambatnya proses hukum dalam kasus ini. Berbagai tahapan penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) di area kebun sawit hingga pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, telah dilakukan secara maraton.
Penetapan tersangka dan penahanan ini pun menjadi titik terang yang dinanti oleh keluarga korban yang masih berstatus anak di bawah umur .
“Dengan ditahannya oknum kepala desa tersebut, publik berharap aparat penegak hukum dapat terus bekerja secara independen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah Bengkulu Utara,” harapnya.
Editor : Ismail Yugo