KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Bupati Rejang Lebong, Aliran Suwa Merembet ke Bengkulu
JAKARTA, iNewsBengkuluUtara.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Kasus ini meluas hingga ke wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu setelah penyidik menemukan bukti dugaan penerimaan suap dari pihak swasta lain.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh saat timnya sedang mengusut perkara utama di Rejang Lebong.
"Dari penyidikan di Rejang Lebong, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga menerima aliran dana dari pihak swasta lainnya. Pihak swasta ini diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemkot Bengkulu," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Atas temuan itu, KPK resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Meski demikian, Budi menyebut pengembangan kasus ini masih pada tahap awal sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
Sebagai bagian dari proses pengusutan, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu, seperti kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu serta kantor dan rumah milik pengusaha di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejuta barang bukti berupa dokumen penting, perangkat elektronik, serta uang tunai rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar