BENGKULU, iNews.id - AB, oknum Polisi terduga pelaku tindak pidana penganiayaan asisten rumah tangga, menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Bengkulu, Rabu (8/6/2022).
Dirinya menjalani pemeriksaan atas dugaan penganiayaan terhadap Yesi Apriliya (22), warga Kabupaten Bengkulu Utara, yang bekerja dikediamannya sejak 5 bulan lalu.
Kabidhumas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno mengatakan, selain mengamankan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap BA, guna mengetahui kronologis KDRT dan penganiayaan terhadap korban.
“Anggota yang diduga melakukan tindak pidana tersebut sudah diamankan kemarin sekitar pukul 21.00 WIB. Langsung dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Bengkulu, supaya mengetahui motif pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Korban,” kata Kombes Pol. Sudarno
Sudarno menegaskan, proses pidana dilakukan secara simultan. Jika nantinya terduga pelaku terbukti melakukan tindak pidana, pihaknya akan menindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Editor : Ismail Yugo