Penampilan Putri Candrawathi Digiring ke Sel Rutan Mabes Polri, Pasrah Terancam Penjara Seumur Hidup
JAKARTA, iNewsBengkuluUtara.id - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi akhirnya resmi dipenjara setelah 43 hari jadi tahanan rumah. Penampilan istri Ferdy Sambo pun menjadi sorotan.
Saat rekonstruksi, Putri Candrawathi terlihat menenteng tas mahal dan pakaian warna putih keluaran brand ternama. Namun kini ketika digiring menuju sel tahanan Rutan Mabes Polri, penampilan Putri tampak berbeda.
Sebelumnya, istri Ferdy Sambo ini sempat menjalani wajib lapor saja. Tak hanya itu, Putri Candrawathi pun sempat tidak ditahan karena alasan punya bayi yang masih berumur 1,5 tahun. Sekarang pihak Polri memberikan reaksi tegasnya.
Terhitung hari ini, Jumat (30/9/2022), istri Ferdy Sambo akan mendekam di penjara Rutan Mabes Polri, Jakarta,
"Hari ini saudara PC kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (30/9/2022) dalam sebuah konferensi pers, dikutip dari siarn langsung iNews TV.
Sebelum ditahan, Putri Candrawathi diperiksa terlebih dulu kesehatan jasmani dan psikologi.
"Kami mendapatkan laporan jasmani dan psikologi saudara PC saat ini dalam keadaan baik," kata Kapolri. Saat menjalani pemeriksaan, terlihat Putri Cnadrawathi mengenakan
Penampilan Puyri Candrawathi saat digiring ke sel Rutan Mabes Polri
Dalam foto-foto yang berhasil dijepret kamera wartawan, Putri Candrawathi telihat pakai celana hitam panjang disertai sepatu sneakers warna putih.
Kemudian, Putri mengenakan kaus tanktop warna hitam yang didobel jaket warna biru telur asin.
Rambut hitam pendeknya dibiarkan tergerai. Tak lupa, Putri Candrawathi pun mengenakan masker untuk menutupi mulut dan hidungnya.
Lantaran ikut terlibat dalam seknario pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Hal itu karena Putri Cnadrawathi diesebut melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Hikmatul Uyun
Putri Candrawathi
Artikel Terkait