AKBP Awilzan; Korupsi Bantuan Kemendes di Lebong Bakal Seret Tersangka Baru

Ismail Yugo
Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan.iNewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

LEBONG,iNewsBengkuluUtara.id - Kepolisian Resort Lebong, Polda Bengkulu, masih mengembangkan kasus korupsi dana bantuan Kemendes. Disinyalir bakal ada tersangka tambahan dalam kasus ini, Kamis (8/11/2022).

"Untuk proses penyidikan terus berlanjut. Sementara ini, masih kita kembangkan, kemungkinan akan ada tersangka lain," kata Kapolres Lebong, AKBP Awilzan.

Sebelumnya, Kepolisian menetapkan Ketua Kelompok TPKK Langit Biru di Desa Sukau Kayo, Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong, berinisial KN sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara

Pada kasus korupsi dana bantuan Kemendes PDTT Tahun 2019 ini, Negara telah dirugikan Rp. 767 juta. Dengan nilai kontrak pengadaan bibit jagung senilai Rp 1,2 miliar.

Editor : Ismail Yugo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network