LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Jelang pergantian tahun 2022 ke tahun 2023 yang tersisa beberapa hari kedepan, warga Kabupaten Lebong diingatkan tidak menjual dan mengkonsumsi minuman keras (miras).
Hal ini untuk menghindari terjadinya kerugian baik bagi warga itu sendiri maupun orang lain pada malam tahun baru mendatang.
"Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Lebong tidak merayakan malam pergantian tahun baru dengan menggelar pesta yang berlebihan seperti menjual dan mengkonsumsi miras," ujar Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan SIK, Jum'at (29/12/2022).
Selain dapat menganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, mabuk-mabukan pada malam pergantian tahun baru mendatang bukanlah cara yang bijak untuk merayakan tahun baru.
AKBP Awilzan mengajak masyarakat untuk merayakan malam tahun baru dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat ditengah masyarakat.
"Termasuk tidak menggunakan knalpot brong dan melakukan konvoi dengan ugal-ugalan yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan merugikan orang lain," tegasnya.
Tidak hanya itu saja, Kapolres Lebong juga mewanti-wanti masyarakat tidak menggunakan petasan dalam pada malam tahun baru nanti. Karena hal ini bisa berbahaya dan menganggu kenyamanan lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Mari kita jaga solidaritas untuk mewujudkan Kabupaten Lebong lebih baik dari tahun sebelumnya, Aman, Damai dan Sejahtera," pungkas Kapolres.
Editor : Debi Antoni