Aduh, Tertangkap Basah Ngamar bareng Wanita Lain, Oknum ASN Bengkulu Utara Didenda Rp5 Juta

Ismail Yugo
Kantor Desa Tanah Tinggi, Bengkulu Utara.iNewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Tertangkap tangan bersama wanita idaman lain, AL (57) oknum Aparatus Sipil Negara di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, didenda Rp5 juta, Rabu (4/1/2023).

Informasi berhasil dirangkum, aksi tak terpuji  oknum ASN ini diketahui warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Padang Jaya, pada 9 Desember akhir Tahun lalu.

AL tertangkap basah oleh warga di salah satu ruang kamar rumah milik wanita idamannya. Peristiwa ini pun disaksikan langsung oleh anak kandung WIL ini.

Hasil mediasi dan musyawarah pihak adat desa setempat, keduanya dikenakan denda sebesar Rp5 juta.

"Benar, kami telah lakukan musyawarah dengan lembaga adat Desa kami terkait hal ini, dengan denda lima juta," kata Kepala Desa Tanah Tinggi, Karjan melalui seluler.

Editor : Ismail Yugo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network