Kasus pencabulan terhadap anak usia 6 tahun di Kabupaten Lebong ini terjadi pada 13 April 2022. Peristiwa ini bermula ketika korban dan pelaku sedang bermain pondok-pondokan bersama temannya.
Setelah itu, pelaku mengajak korban pergi untuk mencari kayu tak jauh dari kandang kambing di lokasi mereka bermain.
Begitu sampai dilokasi, Panjul lantas meminta korban untuk membuka celananya dan melakukan aksi pencabulan.
"Perbuatan ini tidak hanya satu kali terjadi, tapi dilakukan kembali oleh pelaku di hari yang berbeda dilokasi yang sama," ungkap Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander SE, Kamis (5/1/2023).
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait