BENGKULU, iNewsBengkuluUtara.id - Ketua Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB) Evi Elvina Dwita mendorong adanya perlindungan dan pemenuhan korban dalam kasus pencabulan anak umur 6 tahun yang saat ini tengah ditangani kepolisian.
"Anak harus tetap mendapatkan hak-haknya sebagai korban, seperti hak pemulihan hingga pendampingan dari lembaga terkait," ujar Evi di Bengkulu, Jum'at (6/1/2023).
Dirinya juga mengutuk keras atas kasus pencabulan yang menimpa anak usia 6 tahun di Kabupaten Lebong ini. Menurutnya, kasus ini harus menjadi perhatian bagi orang tua, lembaga pendidikan maupun pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan.
"Proses pencegahan ini harus dilakukan secara bersama-sama tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak saja, termasuk juga asistensi pendampingan dari lembaga terkait yang konsen terhadap upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak," terang Evi.
Disamping itu, dirinya juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pencabulan yang dialami anak usia 6 tahun di Kabupaten Lebong ini. Meski pelaku masih berstatus anak dibawah umur, namun proses hukum harus tetap dijalankan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Begitupun dengan anak berhadapan dengan hukum, mereka juga memiliki hak yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan kami berharap kepada pihak kepolisian agar penanganan kasus ini dilakukan hingga tuntas," tukasnya.
Kasus pencabulan terhadap anak usia 6 tahun di Kabupaten Lebong ini terjadi pada 13 April 2022. Peristiwa ini bermula ketika korban dan pelaku sedang bermain pondok-pondokan bersama temannya.
Setelah itu, pelaku mengajak korban pergi untuk mencari kayu tak jauh dari kandang kambing di lokasi mereka bermain.
Begitu sampai dilokasi, Panjul lantas meminta korban untuk membuka celananya dan melakukan aksi pencabulan.
"Perbuatan ini tidak hanya satu kali terjadi, tapi dilakukan kembali oleh pelaku di hari yang berbeda dilokasi yang sama," ungkap Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander SE, Kamis (5/1/2023).
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait