LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Kasus pemerkosaan anak tiri di Kabupaten Lebong oleh tersangka UP (43) seorang ayah di Kabupaten Lebong, memasuki babak baru.
Penyidikan kasus pemerkosaan anak tiri umur 6 tahun di Kecamatan Bingin Kuning yang terungkap pertengahan Januari lalu oleh Polsek Lebong Selatan telah rampung dilakukan.
Jika tidak ada kendala, pelimpahan berkas tahap I ke jaksa akan dilaksanakan penyidik Polsek Leong Selatan pada pekan depan.
"Mudah-mudahan Senin (6/2/2023) atau Selasa (7/2/2023) sudah dilakukan pelimpahan tahap I ke jaksa," kata Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santosa, Minggu(5/2/2023).
Diakuinya saat ini, seluruh berkas dalam perkara ini telah dirampungkan pihaknya termasuk visum dari tim medis.
"Seluruhnya sudah siap, hanya tinggal pelimpahan saja lagi. Secepatnya akan kita limpahkan, selanjutnya kita tunggu petunjuk dari jaksa," ujar Iptu Kuat Santosa kepada iNewsBengkuluUtara.id melalui telepon.
Kasus pemerkosaan anak tiri di Kabupaten Lebong ini nyaris tidak terungkap ke publik.
Sebab, ibu korban merasa takut untuk melaporkan perbuatan bejat suami yang baru dinikahinya lebih kurang satu tahun.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait