Merasa ada yang janggal pada kondisi anaknya, ibu korban lantas memberanikan diri menceritakan hal itu kepada Bhabinkamtibmas Polres Lebong Aipda Eko Supriyanto.
Mendengar cerita ini, Aipda Eko Supriyanto lantas mengambil tindakan diskresi dibackup jajaran Polsek Lebong Selatan.
Tak butuh waktu lama bagi pihak Polsek Lebong untuk mengamankan tersangka berkat informasi yang disampaikan oleh warga setempat.
Aksi bejat pelaku ini dilakukan dengan cara memanjat celah yang ada di atas pintu kamar korban dengan plafon rumah sangat sederhana terbuat dari kayu.
Dalam aksinya, pelaku juga diduga melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap korban.
Dan, pernah suatu waktu melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Ayah bejat yang tega memperkosa anak tirinya yang masih berumur 6 tahun ini terancam 20 tahun penjara.
Selain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka UP juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penepatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait