LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Kasus pemerkosaan anak tiri di Kabupaten Lebong oleh tersangka UP (43) seorang ayah di Kabupaten Lebong, memasuki babak baru.
Penyidikan kasus pemerkosaan anak tiri umur 6 tahun di Kecamatan Bingin Kuning yang terungkap pertengahan Januari lalu oleh Polsek Lebong Selatan telah rampung dilakukan.
Jika tidak ada kendala, pelimpahan berkas tahap I ke jaksa akan dilaksanakan penyidik Polsek Leong Selatan pada pekan depan.
"Mudah-mudahan Senin (6/2/2023) atau Selasa (7/2/2023) sudah dilakukan pelimpahan tahap I ke jaksa," kata Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santosa, Minggu(5/2/2023).
Diakuinya saat ini, seluruh berkas dalam perkara ini telah dirampungkan pihaknya termasuk visum dari tim medis.
"Seluruhnya sudah siap, hanya tinggal pelimpahan saja lagi. Secepatnya akan kita limpahkan, selanjutnya kita tunggu petunjuk dari jaksa," ujar Iptu Kuat Santosa kepada iNewsBengkuluUtara.id melalui telepon.
Kasus pemerkosaan anak tiri di Kabupaten Lebong ini nyaris tidak terungkap ke publik.
Sebab, ibu korban merasa takut untuk melaporkan perbuatan bejat suami yang baru dinikahinya lebih kurang satu tahun.
Merasa ada yang janggal pada kondisi anaknya, ibu korban lantas memberanikan diri menceritakan hal itu kepada Bhabinkamtibmas Polres Lebong Aipda Eko Supriyanto.
Mendengar cerita ini, Aipda Eko Supriyanto lantas mengambil tindakan diskresi dibackup jajaran Polsek Lebong Selatan.
Tak butuh waktu lama bagi pihak Polsek Lebong untuk mengamankan tersangka berkat informasi yang disampaikan oleh warga setempat.
Aksi bejat pelaku ini dilakukan dengan cara memanjat celah yang ada di atas pintu kamar korban dengan plafon rumah sangat sederhana terbuat dari kayu.
Dalam aksinya, pelaku juga diduga melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap korban.
Dan, pernah suatu waktu melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Ayah bejat yang tega memperkosa anak tirinya yang masih berumur 6 tahun ini terancam 20 tahun penjara.
Selain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka UP juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penepatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait